- PENGADAAN TANAH DEMI KEPENTINGAN PUBLIK
- PENGADAAN APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PANDANGAN HUKUM PENGADAAN INDONESIA
- Aspeg Indonesia Ikut Buka Konsultasi Hukum Gratis
- Rapat Kerja ASPEG Tahun 2022
- Tekan Penyelewengan dan Persoalan Hukum, Apernas – Aspeg Jalin Kemitraan
- BPKP DIY Menerima Audiensi DPP ASPEG Indonesia
- Aspeg Indonesia Siap Kelola Transparansi Anggaran Barang dan Jasa
- Kerap Bermasalah, ASPEG Berkomitmen Beri Advokasi Proses PBJ Pemerintah
- DEMI MENINGKATKAN PARADIGMA TERHADAP PENGADAAN BARANG/JASA, DPP ASPEG INDONESIA BEKERJA SAMA DENGAN
- ASPEG Indonesia Konsisten Kawal Pengadaan Barang dan Jasa
BPKP DIY Menerima Audiensi DPP ASPEG Indonesia
(D.I.Y., 29 Oktober 2019) Koordinator audiensi, Deden dari Bidang Advokasi menyampaikan maksud audiensi ke Perwakilan BPKP D.I. Yogyakarta, yaitu dalam rangka perkenalan dan penyampaian eksistensi DPP ASPEG Indonesia yang belum lama lahir di Yogyakarta dan telah terbentuk kepengurusannya. Meskipun terbentuk di Yogyakarta, secara organisasi ASPEG Indonesia merupakan Dewan Pengurus Pusat (DPP) yang berskala nasional. Kendati baru akan dideklarasikan dalam waktu dekat ini, namun telah ada tujuh daerah yang menyatakan siap untuk membentuk kepengurusan tingkat provinsi berupa Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) di daerah-daerah. Tujuan audiensi juga untuk koordinasi dalam pengawasan pengadaan barang/jasa pemerintah di Indonesia khususnya di wilayah hukum DIY.
Lebih lanjut Deden mengungkapkan organisasi ini memilih spesialis pengadaan barang dan jasa karena banyak hal yang perlu dibenahi terkait pengadaan barang/jasa. Dengan hadirnya ASPEG Indonesia diharapkan nantinya tak ada lagi pihak-pihak yang ragu dalam menjalankan pengadaan barang dan jasa, serta agar tidak terjadi penyimpangan dalam proses pembangunan oleh pelaksana pekerjaan dan pengguna jasa baik instansi BUMN maupun swasta.
ASPEG perlu bersinergi dengan BPKP DIY sebagai instansi pemerintah yang terkait dengan pengawasan, agar program-program pembangunan pemerintah dapat dilaksanakan dengan lancar melalui pengawalan dan pendampingan pelaku pengadaan baik litigasi maupun non litigasi. Serta dapat berpartisipasi aktif dalam mewujudkan tujuan dari pengadaan barang maupun jasa.
Baca Lainnya :
- Aspeg Indonesia Siap Kelola Transparansi Anggaran Barang dan Jasa1
- Kerap Bermasalah, ASPEG Berkomitmen Beri Advokasi Proses PBJ Pemerintah0
- DEMI MENINGKATKAN PARADIGMA TERHADAP PENGADAAN BARANG/JASA, DPP ASPEG INDONESIA BEKERJA SAMA DENGAN 0
Slamet Tulus Wahyana menyampaikan bahwa BPKP telah banyak melakukan kegiatan preventif dan represif untuk memperkecil penyimpangan. Peran APIP khususnya di daerah cukup besar dalam meminimalisir kecurangan yang mungkin terjadi dalam pengadaan barang dan jasa. BPKP saat ini sedang aktif mendorong APIP di daerah untuk mengembangkan diri, meningkatkan kapabilitasnya agar mampu berperan maksimal dalam pencegahan korupsi. Meskipun dengan SDM yang terbatas, APIP di daerah akan dapat melakukan pencegahan terjadinya penyimpangan dalam PBJ.
(Sumber sebagaimana disalin dari : http://www.bpkp.go.id/diy/berita/read/22853/0/BPKP-DIY-Menerima-Audiensi-DPP-ASPEG-Indonesia-.bpkp )








