- PENGADAAN TANAH DEMI KEPENTINGAN PUBLIK
- PENGADAAN APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PANDANGAN HUKUM PENGADAAN INDONESIA
- Aspeg Indonesia Ikut Buka Konsultasi Hukum Gratis
- Rapat Kerja ASPEG Tahun 2022
- Tekan Penyelewengan dan Persoalan Hukum, Apernas – Aspeg Jalin Kemitraan
- BPKP DIY Menerima Audiensi DPP ASPEG Indonesia
- Aspeg Indonesia Siap Kelola Transparansi Anggaran Barang dan Jasa
- Kerap Bermasalah, ASPEG Berkomitmen Beri Advokasi Proses PBJ Pemerintah
- DEMI MENINGKATKAN PARADIGMA TERHADAP PENGADAAN BARANG/JASA, DPP ASPEG INDONESIA BEKERJA SAMA DENGAN
- ASPEG Indonesia Konsisten Kawal Pengadaan Barang dan Jasa
ASPEG Indonesia Konsisten Kawal Pengadaan Barang dan Jasa

Tak sedikit birokrat maupun
kepala daerah ataupun pihak swasta harus berurusan dengan KPK karena dianggap
terlibat penyelewengan dana pengadaan barang dan jasa. Diantara mereka
diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) karena memang dengan sengaja ingin
memperkaya diri sendiri. Namun tidak jarang pula yang harus berusuran dengan
lembaga antirasuah itu karena ketidaktahuan mereka akan regulasi tentang
pengadaan barang dan jasa
Advokat
Spesialis Pengadaan (Aspeg) Indonesia resmi berdiri untuk turut hadir mengawal
proses pengadaan barang maupun jasa di tanah air. Ketua Umum Aspeg Indonesia,
Bedi Setiawan Al Fahmi menegaskan pengadaan barang dan jasa merupakan denyut
nadi dari bangsa. Anggaran terhadap pengadaan barang dan jasa sangat besar
setiap tahunnya baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) maupun hibah dari dalam maupun luar negeri.
“Banyak pejabat di pusat maupun daerah,
bahkan hingga rekanan terjerat masalah hukum karena pengadaan barang maupun
jasa. Belum tentu mereka berniat melakukan korupsi, namun karena ketidaktahuan
tentang mekanisme pengadaan barang dan jasa sehingga membuatnya berurusan dengan hukum,” ujarnya usai deklarasi.
Baca Lainnya :
Budi menambahkan, peranan dan fungsi
Advokat bisa dioptimalkan dalam proses pengadaan barang maupun jasa sebagai
tindakan preventif. Seperti diketahui data dari Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) menyebut 80% kasus korupsi yang terjadi di negeri ini bersumber dari
kasus pengadaan barang dan jasa.
Dengan demikian menurut Bedi, kehadiran
Advokat tak hanya menyelesaikan persoalan hukum bagi pelaku pengadaan barang
dan jasa saja. Melainkan juga dapat berperan sebagai upaya tindakan preventif
guna mencegah adanya persoalan hukum dikemudian hari yang mengakibatkan
terhambatnya proses pelaksanaan pengadaan, baik di ranah hukum pidana,
administrasi maupun perdata.
“Sampai saat ini belum ada Advokat yang
berani untuk mendeklarasikan atau memfokuskan diri untuk pengadaan barang dan
jasa. Itulah yang kemudian kami memberanikan diri membuat organisasi spesialis
pengadaan barang dan jasa untuk mengkhususkan diri dibidang tersebut, sama
seperti halnya pengacara konsultan pajak, kurator maupun lainnya,” tambahnya






