ASPEG Indonesia Konsisten Kawal Pengadaan Barang dan Jasa

By Admin ASPEG Indonesia 05 Agu 2021, 22:20:25 WIB Sekitar Kita
ASPEG Indonesia Konsisten Kawal Pengadaan Barang dan Jasa

Tak sedikit birokrat maupun kepala daerah ataupun pihak swasta harus berurusan dengan KPK karena dianggap terlibat penyelewengan dana pengadaan barang dan jasa. Diantara mereka diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) karena memang dengan sengaja ingin memperkaya diri sendiri. Namun tidak jarang pula yang harus berusuran dengan lembaga antirasuah itu karena ketidaktahuan mereka akan regulasi tentang pengadaan barang dan jasa

Advokat Spesialis Pengadaan (Aspeg) Indonesia resmi berdiri untuk turut hadir mengawal proses pengadaan barang maupun jasa di tanah air. Ketua Umum Aspeg Indonesia, Bedi Setiawan Al Fahmi menegaskan pengadaan barang dan jasa merupakan denyut nadi dari bangsa. Anggaran terhadap pengadaan barang dan jasa sangat besar setiap tahunnya baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun hibah dari dalam maupun luar negeri.

“Banyak pejabat di pusat maupun daerah, bahkan hingga rekanan terjerat masalah hukum karena pengadaan barang maupun jasa. Belum tentu mereka berniat melakukan korupsi, namun karena ketidaktahuan tentang mekanisme pengadaan barang dan jasa sehingga membuatnya berurusan dengan hukum,” ujarnya  usai deklarasi.

Baca Lainnya :

Budi menambahkan, peranan dan fungsi Advokat bisa dioptimalkan dalam proses pengadaan barang maupun jasa sebagai tindakan preventif. Seperti diketahui data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut 80% kasus korupsi yang terjadi di negeri ini bersumber dari kasus pengadaan barang dan jasa.

Dengan demikian menurut Bedi, kehadiran Advokat tak hanya menyelesaikan persoalan hukum bagi pelaku pengadaan barang dan jasa saja. Melainkan juga dapat berperan sebagai upaya tindakan preventif guna mencegah adanya persoalan hukum dikemudian hari yang mengakibatkan terhambatnya proses pelaksanaan pengadaan, baik di ranah hukum pidana, administrasi maupun perdata.

“Sampai saat ini belum ada Advokat yang berani untuk mendeklarasikan atau memfokuskan diri untuk pengadaan barang dan jasa. Itulah yang kemudian kami memberanikan diri membuat organisasi spesialis pengadaan barang dan jasa untuk mengkhususkan diri dibidang tersebut, sama seperti halnya pengacara konsultan pajak, kurator maupun lainnya,” tambahnya




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment